Kuasa Hukum Pj Bupati Sugeng Riyanta, Resmi Laporkan Penanggungjawab Demo ke Polres Tapteng

SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta melalui kuasa hukumnya Famoni Gulo, resmi melaporkan koordinator dan penanggungjawab aksi demo ke Polres Tapanuli Tengah, Jumat (16/8/24) malam.

Famoni Gulo mengatakan, laporan ke Polres Tapteng terkait aksi pada tanggal 6 Agustus 2024 lalu. “Ini tentang bukan masalah aksinya tetapi tentang investigasi,” kata Famoni usai membuat laporan tersebut.

Dikatakan Famoni, sebelumnya klien nya Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta sudah menyampaikan untuk menguji hasil investigasi itu 3×24 jam namun belum ada informasi bagi para yang dilaporkan tersebut.

Baca Juga:  Batu Raksasa Timpa Rumah di Bruno Purworejo, 3 Meninggal dan 1 Masih Dicari

Selanjutnya tiga hari yang lewat, dikatakan Famoni pada hari Selasa 13 Agustus 2024 lalu telah dilayangkan somasi atas nama Sekdakab Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap yang dirugikan.

“Maksud dan tujuan dalam somasi ini untuk memberikan peringatan teguran hukum bahwasanya tidak ada untuk tujuan memenjarakan atau hal yang lain tetapi tujuannya disini untuk di dudukannya hukum itu,” kata Famoni.

Sebenarnya Pj Bupati Tapteng senang memberikan beda pendapat, tetapi bahasanya tentang investigasi itu sudah ada kesimpulan sehingga di uji kebenarannya itu.

Baca Juga:  Putusan Kasus Lakalantas Register Perkara Nomor 664/Pid.Sus/2024/PN Kisaran Jadi Pembicaraan Warga Asahan

“Sampai pada waktu yang kita tentukan, pada Kamis kemarin tidak ada juga itikad baiknya sampai Kapolres Tapteng telah memediasi juga pada tanggal 16 Agustus 2024, namun juga tidak ada itikad baiknya,” ujarnya.

Masih lanjut Famoni, Pj Bupati Sugeng Riyanta juga telah menunggu di rumah dinas, mengingat besok adalah hari kemerdekaan.

“Ini adalah bentuk sebagai tanda orang tua terhadap anak-anaknya, kalau penyampaian masalah tidak ada apa-apa ya minta maaf saja namun percuma sampai saat ini tak ada juga sehingga kami laporkan,” katanya.

Baca Juga:  Hasil Pleno, KPU Sibolga Tetapkan 70an Ribu DPT Sibolga untuk Pilkada 2024

Ditanya kenapa tidak ada permohonan maaf, dikatakan Famoni bahwa alasan mereka ada yang sakit orang tuanya, kemudian ada yang ke Palembang sehingga yang satunya lagi tak mau karena tinggal seorang.

Ditanya soal pasal, Famoni sebutkan ada pasal 311 KUHPidana Junto 316 Subsider 310, dilaporkan atas nama AA, WA dan ISH.

“Laporan sudah resmi diterima Nomor STTLP/309/VIII/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH POLDA SUMATERA UTARA terkait penghinaan,” timpal Fahmoni.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *