Tim Kejatisu Geledah Rumah Mantan Kadis Kesehatan Tapteng

SOROTNEWS24.COM, SIBOLGA | Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) didampingi Tim Kejari Sibolga, geledah rumah mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) selama hampir tujuh jam lamanya, pada Selasa (13/8/24).

Kehadiran Tim Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tak lain menyangkut dengan dugaan korupsi kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun anggaran 2023.

Baca Juga:  Pj Bupati Akan Proritaskan Pengusulan Narmalisasi Sungai Badiri di Musrembang Provinsi

Menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga (Kejari), Dedi Saragih mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan ada di dua tempat. Pertama di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Tapteng sekitar pukul dua sore dan kedua di kediaman rumah saksi N di Jalan Elang, Kota Sibolga sekitar pukul empat sore.

“Penyidik dari Kejatisu pertama melakukan penggeledahan di Dinkes Tapteng, baru berlanjut ke rumah saksi N, kita amankan tadi ada dokumen berkaitan dengan BOK dan Jaspel tahun 2023 lalu. Sampai saat ini semua lagi dalam penyelidikan,” katanya.

Baca Juga:  Team Relawan 02 ”Bijak" Bermarwah Bangko, Gelar Kegiatan Jumat Berbagi

Ketika dipertanyakan awak media terkait penetapan tersangka, Kasi Intel Kejari Sibolga belum bisa memberikan pernyataan tersebut. Karena menurut Dedi Kejaksaan Negeri Sibolga sebatas hanya memfasilitasi dan mendampingi pihak Kejatisu. Dirinya juga menyarankan agar dipertanyakan dengan Kasipenkum.

“Saat penggeledahan di rumah saksi ‘N’ dirinya juga koperatif, tim penyidik juga bisa melaksanakan aktivitasnya dan tidak ada kendala semua baik saja,” kata Dedi.

Baca Juga:  751 Qori-qoriah Akan Bersaing di Ajang MTQ ke XXXVII Tingkat Kabupaten Pidie

Dipertanyakan soal 15 saksi apakah semua telah diperiksa?, Dedi menyebutkan belum mengetahui pasti berapa banyak yang diperiksa. “Nanti saya pertanyakan apakah ke 15 orang itu sudah dipanggil,” timpalnya.(red)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *