Kejatisu Diminta Tidak “Main Mata” Dalam Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi BOK dan Jaspel

SOROTNEWS24.COM, TAPTENG – Kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Tahun Anggaran 2023, Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), memasuki lembaran baru. Setelah sekian lama hening, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali memeriksa belasan orang, terkait dugaan rasuah berjamaah itu.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, Senin 12 Agustus 2024 hingga lima hari kedepan, dipimpin Kepala Seksi Penuntutan Pidana Khusus Kejatisu, Sutan Harahap. Diharapkan, ini menjadi langkah baru untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Pemkab Tapteng itu secara terang benderang.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Rohil Bersama Ketua AMPG, Kunjungi Rekan Yang Sedang Sakit

Upaya penyidikan yang dilakukan pihak Kejati Sumut ini, diapresiasi berbagai pihak. Namun walaupun begitu, Kejati Sumut diminta untuk tidak “main mata” dalam kasus dugaan korupsi BOK dan Jaspel itu. Pasalnya, selang delapan bulan setelah pemeriksaan petinggi Dinas Kesehatan Pemkab Tapteng, Kejatisu baru kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Itupun kemungkinan dikarenakan adanya desakan dari berbagai pihak.

Baca Juga:  Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil, Gelar Kegiatan Cooling System dalam Rangka Ops Mantap praja 2024

“Kita Apresiasi. Tapi kita minta Kejati Sumut tidak main mata dalam kasus ini,” tegas Kartono Situmeang, Selasa (13/8/2024).

Penggiat anti korupsi ini menegaskan, seyogianya Kejati Sumut sudah harus melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan kasus korupsi yang diungkap Pj Bupati Tapteng itu. Pasalnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, pada Juni 2024, menyebutkan jika memang sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kondisi ini, sambung Kartono, penyidik berwenang melakukan penahanan, sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Ayat (1) KUHAP. Konon lagi, sejumlah pihak yang diperiksa pada bulan Desember 2023, merupakan figur kunci, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Tapteng saat itu, Nursyam.

Baca Juga:  Banyak Jaringan di Pusat, Masinton Pasaribu Yakinkan Dirinya Membangun Tapteng Lebih Baik

Walaupun telat menurut Kartono, ianya tetap optimis Kejati Sumut akan mengungkap kasus dugaan korupsi itu secara profesional dan transparan. Kepada masyarakat Tapteng, Kartono mengimbau untuk terus melakukan pengawalan, sehingga Kejatisu mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus.

“Kita kawal sampai tuntas. Agar Kejatisu tidak masuk angin lagi,” tandasnya.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *