SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Sudah terang benderang kasus Korupsi yang ada di Tapanuli Tengah dengan kerugian Negara delapan miliar lebih, namun sejauh ini kasus tersebut dinilai lamban ditangani.
Kasus yang dibongkar Pj Bupati Sugeng Riyanta Bantuan Operasional Kesetaraan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) tahun 2023 Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Tapteng belum membuahkan hasil.
Padahal, kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) itu telah bergulir sejak Desember 2023, dan sudah menjadi isu Nasional.
Sementara dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada indikasi kerugian Negara mencapai selama miliar. “Sudah delapan bulan lebih. Kejati Sumut harus segera mengusut tuntas kasus-kasus ini,” ujar Ketua LSM LIPPAN Kabupaten Tapanuli Tengah, Mangudut Hutagalung, Minggu (11/8/2024), di Pandan.
Menurutnya, tidak ada alasan jika dugaan korupsi BOK dan Jaspel di Dinkes Tapteng itu mandek. Pasalnya, beberapa pihak sudah mengakui. Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan saat itu, Nursyam, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut, telah diberhentikan Pj Bupati, Sugeng Riyanta.
Mangudut mengungkapkan, jika pada tanggal 19 Desember 2023, Kejati Sumut melalui Sekdakab Tapteng, telah memanggil beberapa petinggi Dinkes Tapteng untuk dimintai keterangan diantaranya, Kadis Kesehatan Tapteng.
Selanjutnya, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Kasubbag Program Aset dan Pengelola Keuangan, Kabid Pelayanan Kesehatan, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan, dan beberapa Kepala Puskesmas.
“Kejati Sumut harus melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan terhadap dugaan kasus korupsi ini,” tegasnya
Diperoleh informasi, Kejati Sumut akan kembali memeriksa saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi BOK dan Jaspel Dinkes Tapteng Anggaran 2023.
Menurut sumber yang layak dipercaya, lima belas orang saksi akan di periksa, Senin ((12/8/2024), di Kantor Kejari Sibolga.
“Pihak penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap 15 orang, untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi BOK dan Jaspel,” sebut nara sumber.
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, yang dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, hingga berita ini dikirmkan, belum berhasil dikonfirmasi. (red)