Sorotnews24.com ll Rohil – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kembali menggelar kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir RPJMD Tahun 2025 – 2029.
Acara digelar pada Rabu, (31/07/2024) di Lantai 3 Kantor Bappeda, Komplek Perkantoran Jalan Lintas Pesisir, Batu Enam, Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.
Konsultasi Publik II penyusunan KLHS dan RPJMD Rohil ini di buka secara resmi Asisten II Sekdakab Rohil Muhammad Nur Hidayat dan juga dihadiri Kepala DLH, Suwandi, Perwakilan OPD, Perwakilan Kampus UNRI dan STAI Ar-ridho, Ketua KTNA Rohil Al Kahfi Sutikno, Perwakilan Kemenag, Pihak Perusahaan dan hadirin lainnya.
Asisten II Muhammad Nur Hidayat dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim ahli dan seluruh para peserta yang hadir dalam konsultasi publik ll Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2025-2029.
” Selamat datang dan Terima kasih kami ucapkan kepada tim ahli Universitas Riau dan para peserta yang telah hadir dalam acara ini. Seyogianya kegiatan ini dibuka oleh Sekda namun berhalangan hadir,” ujarnya.
“Untuk itu kami berharap, dengan konsultasi publik II ini nantinya kita dapat menghimpun berbagai masukan dan saran khususnya mengenai RPJMD Rohil 5 tahun kedepan,” tambahnya.
Lanjutnya, pemerintah daerah membuat dan melaksanakan KLHS RPJMD ini bertujuan untuk mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan konsep berkelanjutan. Dan KLHS RPJMD menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan rencana pembangunan daerah dalam RPJMD,” kata Muhammad Nur Hidayat.
Muhammad Nur Hidayat juga menyampaikan agar kegiatan ini melahirkan beberapa terobosan terkait dengan lingkungan, karena kajian ini nantinya sangat berpengaruh terhadap penyusunan RPJMD maupun RPJPD Rokan Hilir kedepan.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil Suwandi, S Sos menyampaikan bahwa konsultasi publik dalam rangka penyusunan KLHS dan RPJMD yang kedua ini dimana akan di susun dalam bentuk dokumen.
Dokumen ini nantinya akan di evaluasi oleh pihak DLHK Provinsi bahkan dokumen tersebut juga akan di evaluasi oleh Kementrian dalam negri.
Hasil dari kajian KLHS ini dikatakan Suwandi, akan menjadi acuan dan pedoman bagi Bupati terpilih pada periode yang akan datang, dalam merencanakan pembangunan daerah.
Sehingga pembangunan yang akan direncanakan kedepan nya berwawasan lingkungan yang berkelanjutan, serta tidak merusak lingkungan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.
” Penyusunan KLHS dan RPJMD ini bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan sehingga dapat meningkatkan RPJMD dan memperkecil pengaruh negatif atau resiko terhadap kondisi lingkungan hidup,” terang Suwandi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendagri No 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan kajian lingkungan hidup strategis, dimana setiap daerah diwajibkan menyusun KLHS baik itu RPJMD maupun RPJPD.
Dalam kesempatan ini Suwandi mengatakan, sebagai dinas yang tupoksinya melaksanakan kajian, DLH telah menyusun secara meraton dua dokumen tersebut baik RPJMD maupun RPJPD.
” Setelah uji publik yang kedua ini, nanti akan ada saran dan masukan dari stakeholder yang ada, terkait dokumen yang di susun. Kemudian dokumen RPJMD dan RPJPD dimaksud akan di evaluasi oleh DLHK Provinsi dan Kemendagri,” ungkapnya. (Rilis)
Jekson,SH