Bakar Lahan Milik PT Pertamina Hulu Rokan, Petani Sayur Ditangkap

Sorotnews24.com ll Pekanbaru – Satreskrim Polresta Pekanbaru menangkap seorang petani sayur Surya Sanjaya (28) usai membakar lahan milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Pelaku mengaku membersihkan lahan dengan cara dibakar untuk ditanami sayuran.

 

Bacaan Lainnya

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan bahwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Inti Sari, Rumbai Bukit, Pekanbaru.

 

“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Rumbai langsung melakukan pemadaman bersama Satgas Karhutla, serta mencatat saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Jeki kepada awak media Senin, (29/7/2024).

 

Jeki menyebutkan, setelah memadamlan api, polisi berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk parang, korek api, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Baca Juga:  Terlibat Peredaran Ekstasi, Wanita Hamil 7 Bulan Diamankan di Tempat Hiburan Malam

 

“Pada malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti  kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS,” jelas Jeki.

 

Setelah diperiksa, akhirnya Surya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf a UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Saat ini Surya ditahan di Mapolresta Pekanbaru.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana menambahkan pelaku sebelumnya sudah lama mengelola kebun di lahan milik PT PHR. Namun, ia diduga berencana memperluas lahan tersebut dengan cara yang tidak dibenarkan.

Baca Juga:  Respons Vidio viral Nasib Siswi SD di Palembang,Ketum IWO perintahkan Ketua PW Sumsel Lakukan Aksi Sosial

 

“Pelaku telah lama mengelola lahan milik PT PHR, dan mungkin ingin memperluas area tanamannya dengan cara membakar,” kata Bery.

 

Satgas Karhutla berhasil memadamkan api sebelum meluas, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan objek vital nasional.

 

“Kawasan PHR adalah objek vital nasional, sehingga petugas langsung melakukan penanganan cepat di lokasi,” tegas Bery.(Mediacenter Riau)

Jekson,SH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *