SOROTNEWS24, TAPTENG|Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah gelar Rapat Koordinasi persyaratan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah dalam pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, kali keduanya dilaksanakan di Pia Hotel Jumat (26/7/24) siang.
Helman Helman Tambunan selaku Kordiv teknis penyelenggara mengatakan, KPU menekankan agar dokumen persyaratan yang dibawa Partai Politik tetap terpenuhi untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mau diantarkan ke KPU Tapanuli Tengah.
“Pada intinya tadi kami mendatangkan narasumber dari Bappeda tentang Visi-misi, karena Visi-misi adalah syarat mutlak tentang dokumen persyaratan bakal calon. Kemudian sosialisasi SKCK dari pihak Kepolisian dan kemudian Pengadilan Negeri yang akan mengeluarkan 4 surat keterangan tidak pernah dipidana, vailid, hutang dan surat tidak pernah melakukan perbuatan tercela,” bebernya.
Pembukaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, kembali dikatakan Helman pada tanggal 27 sampa dengan 29 Agustus 2024. Sementara penetapannya pada tanggal 22 September dan pengundian nomor pada tanggal 23 September 2024,
Sementara Kampanye serentak akan dilakukan pada tanggal 25 September sampai dengan November 2024. “Kalau soal Visi-misi sesuai dengan RPJPD selama 25 tahun, kalau RPJMD itu 5 tahun. Jadi ini disamakan dengan pemerintah pusat terkait RPJPD nya,” kata Helman.
Untuk memaksimalkan pemahaman bersama, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah telah melaksanakan 2 (dua) kali kegiatan tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah.
Kegiatan pertama dilaksanakan tanggal 18 Juli 2024 di Hotel Hasian Pandan yang dihadiri seluruh stake holder Pemilu mulai dari Partai Politik, Pemerintah Kabupaten, TNI/Polri, BUMD, BUMN dengan topik sosialisasi undang-undang PKPU No.8 Tahun 2024 tentang pencalonan.
Helman Tambunan,SH mengharapkan dengan kegiatan acara Sosialisasi dan Rapat Koordinasi itu semua pihak, khususnya Partai Politik dan Balon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah dapat saling memahami sehingga pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan mulai tanggal 27-29 Agustus 2024 di Aula Kantor KPU Kabupaten Tapanuli Tengah berjalan lancar dan tertib.(red)