SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Hubungan Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta dan Ketua DPRD Tapteng, Kiyedi Pasaribu sampai saat ini diduga masih renggang.
Hal ini terlihat dari adanya permintaan Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan kebijakan ‘Diskresi’ dengan menunda Pembayaran Hak-hak Keuangan DPRD.
Sementara salinan surat Permohonan Persetujuan Tertulis Penggunaan Diskresi yang ditujukan Pj Bupati Tapanuli Tengah kepada Menteri Dalam Negeri, diperoleh wartawan pada Kamis (25/7/2024).
Apabila Mendagri menyetujui hal ini, kebijakan itu akan mulai berlaku sejak Tanggal 1 Agustus 2024, dan terhitung sejak tanggal tersebut para anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), akan terancam tidak memperoleh gaji dan tunjangan sampai kebijakan Diskresi tersebut dicabut.
Perlu diketahui bahwa “Diskresi” adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pemerintahan dalam hal peraturan perundang – undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi (Tidak Jalan-red) Pemerintahan.
Adapun salah satu alasan yang disebutkan dalam surat tersebut, yakni diduga tidak berjalannya fungsi legislasi dari DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah yang menyebabkan terjadinya stagnasi Pemerintahan di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Sementara media telah mengkonfirmasi Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta dan Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Khairul Kiyedi Pasaribu terkait hal ini, namun hingga pemberitaan ini diterbitkan belum ada jawaban dari yang bersangkutan.(red)