SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Kecelakaan lalu lintas antara mobil tangki pengangkut Gas Elpiji dan sepeda motor (“Septor”) jenis Beat, terjadi di Jalan Sibolga P. Sidimpuan KM 14 Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapteng, menyebabkan satu orang meninggal di tempat, Senin (22/7/24) siang.
Adapun pengemudi Mobil tangki pengangkut Gas Elpiji bernomor Polisi B 9374 SFV yang dikemudikan Hendra ,(37) Warga Jalan M. Husni Thamrin, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Sedangkan korban pengguna Septor, Khairul Basri (56 tahun) warga Partihaman Saroha Padang Sidimpuan Hutaimbaru dan istrinya
Masnidar (57 tahun) Ibu Rumah Tangga, warga Partihaman Saroha Padang Sidimpuan Hutaimbaru, Kota Padang Sidempuan (Korban Meninggal Dunia).
Kapolres Sibolga, Akbp Basa Emdem Banjarnahor, SIK,MH melalui kasat Lantas Polres Tapteng, Akp Mujiono, S.Pd membenarkan kejadian tersebut.
Dalam kronologinya, dikatakan Akp Mujiono menurut keterangan saksi bernama Rosmawati Zebua (41) warga Hajoran. Kejadian bermula ketika mobil tangki tronton yang dikemudikan Hendra dari arah Padangsidimpuan menuju arah Sibolga.
Saat melintas di lokasi kejadian tepatnya di tanjakan Hajoran, Kecamatan Pandan, Tapteng tiba-tiba dari arah belakang satu unit Septor tanpa plat yang dikemudikan korban bersama istrinya ingin mendahului mobil tangki jalur sebelah kanan.
“Tapi nahas Septor yang dikemudikan oleng dan kemudian terjatuh hingga mengakibatkan penumpang Septor atas nama Masnidar terhempas ke bagian ban belakang sebelah kanan mobil tangki, sehingga membuat korban tewas. Sedangkan pengemudi Septor mengalami luka-luka,” kata Akp Mujiono.
Masih kata Akp Mujiono, korban laka lantas kini sudah dihantarkan ke rumah duka yang berada di Kota Padang Sidempuan.
“Korban tadinya di RSUD Pandan, tapi kini sudah dipulangkan ke rumah duka,” ujarnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi Aipda Erwin Sinaga, SH selaku PS Kanit Gakkum terkait mobil tangki yang diamankan dirinya menjelaskan.
“Mobil tangki pengangkut gas elpiji pertama sudah di amankan di Satlantas Polres Tapteng, posisi mobil keadaan berisi, tidak ingin terjadi hal yang tak diinginkan. Polisi ikut menghantarkan gas elpiji tujuan Pulau Nias. Sepulang dari Nias mobil tersebut kembali ditahan,” kata Aipda Erwin.
Sedangkan untuk sopir tangki tronton masih dimintai keterangannya oleh pihak Kepolisian Personil Satlantas Polres Tapteng. Guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kalau sopirnya masih ditahan disini guna dimintai keterangannya. Sesuai proses penyelidikan nanti siapa yg lalai disini akan dikenakan Pasal 310 ayat 4 setiap orang yg mengendarai di jalan raya akibat lalai mengakibatkan kecelakaan lalulintas dan korban meninggal dunia maka dikenai dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” timpal Aipda Erwin.(red)