Gelar Razia Gakkum, Ditlantas Polda Bersama Dishub Tilang 593 Truk

Sorotnews24.com ll PEKANBARU – Dinas Perhubungan Riau (Dishub) Riau kembali melakukan razia Penegakkan Hukum (Gakkum) Penumpang dan Barang (Penumbar) di Wilayah Riau bersama Ditlantas Polda Riau dan instansi terkait lainnya.

 

Bacaan Lainnya

Sebelumnya razia dilakukan di 5 wilayah. Totalnya ada 593 truk ditilang, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) 134 truk, Kota Dumai terdapat 143 truk, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) 116 truk, Kuantan Singingi (Kuansing) 114 truk. Kali ini, razia gabungan dilakukan di Kabupaten Kampar, sedikitnya ada 86 truk kena tilang petugas.

Baca Juga:  Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Persen senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

 

Informasi ini disampaikan Kepala Dishub Provinsi Riau, Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Martian Firnandi pada Selasa, (16/7/2024 )

 

“Iya, kita baru saja melakukan razia di wilayah Kabupaten Kampar. Hasilnya ada 86 unit truk yang berhasil kita tilang. Itu razia selama tiga hari hari bersama tim Gakkum Penumbar yang terdiri dari Dishub Riau, Ditlantas Polda Riau dan pihak terkait lainnya,” kata Martian.

Baca Juga:  Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri.

 

Martian menjelaskan, truk yang paling banyak dikenakan sanksi tilang, yakni yang melanggar pasal 288 ayat 3, yaitu tidak ada BLU-E dan tanda lulus uji surat keterangan uji sebanyak 61 truk.

 

Kemudian, disusul truk melanggar pasal 286 atau tidak laik jalan sebanyak 24 tilang, pasal 308 ayat a atau tidak ada izin dalam trayek sebanyak 1 tilang.

 

Martian juga menjelaskan, 86 unit truk yang berhasil dilakukan tilang itu terdiri dari hari pertama 9 Juli 2024 di Simpang Petapahan 29 tilang.

 

Baca Juga:  Gudang Kosmetik Ilegal Digerebek, Dua Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kemudian pada hari kedua 10 Juli 2024 razia dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru- Bangkinang Rimbo Panjang sebanyak 31 kena tilang. Lalu, hari ketiga 11 Juli 2024 razia dilakukan di Jalan Kubang Raya, dimana terdapat 26 truk ditilang.

 

“Kita Dishub Provinsi Riau berkomitmen melaksanakan Gakkum Penumbar yang lebih baik tahun ini dibeberapa daerah, dengan target yang lebih baik dari tahun 2023. Jadi pelaksanaan Gakkum Penumbar Dishub Riau ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tutupnya. (Mediacenter Riau).

 

Jekson, S.H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *