Barang Bukti Kasus Pembegalan Lenyap, Diduga Dilakukan Oleh Oknum Anggota Yang Bertugas di Polsek

Sorotnews24.com ll Pekanbaru, Riau -Siska seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai pengusaha Transportasi dibidang pengangkutan karnel/ inti kelapa sawit, yang mobilnya mengalami pembegalan pada bulan September 2023 lalu, Namun hingga kini mobil beserta muatan yang ada didalam mobil tersebut belum diketahui kemana pergi dan wujudnya

 

Bacaan Lainnya

Hal ini disampaikan Rahmansyah Siregar,SH selaku kuasa hukum korban kepada awak media didepan kantor Mapolda Riau pada Jumat, (12/7/2024).

 

Sesuai Keterangan yang diterima oleh awak media yang disampaikan oleh Siska melalui Kuasa Hukumnya Rahmansyah Siregar, SH pada Jumat,(12/7/2024) terkait kehadiran mereka di kantor Mapolda Riau saat ditemui awak media mengatakan,

 

” Kehadiran kami ke Polda Riau adalah dalam rangka untuk menghadiri undangan Ditpropam Polda Riau, adalah terkait adanya Laporan Yang telah dkirim melalui Email dan diterima oleh Kadivpropam polri dan akan ditindak lanjuti oleh Polda Riau,” Ungkap kuasa hukum korban Rahmansyah Siregar, S.H usai menghadiri undangan Ditpropam Polda Riau,

Baca Juga:  Pengendara Mobil Raize, Meminta Maaf Kepada Keluarga Korban Usai Tabrak IRT

 

” Berdasarkan undangan dari Kaditpropam Polda Riau, guna meminta keterangan dari korban, untuk proses tindak lanjut laporan di Kadivpropam Mabes Polri sesuai No: SPSP2/002394/Vl/2024/BAGYANDUAN. Tertanggal 4 Juni 2024 pukul 19.35 Wib,” jelas Kuasa hukum.

 

Dalam hal ini klien kami telah mengirimkan pengaduan/laporan melalui Emai terkait peristiwa yang telah dialaminya,

 

“Saat ini pelaku pembegalan sudah menjalani hukuman dan vonis sesuai putusan pengadilan yang telah dikeluarkan oleh PN Bengkalis, namun Barang Bukti berupa 1 unit Mobil beserta inti/Karnel sawit muatan mobil tersebut tak kunjung di kembalikan,” jelas Rahmansyah.

 

Hal ini yang yang menjadi pengaduan klien kami Ke Kadivpropam Mabes Polri dan telah ditanggapi, saat ini sedang berproses sedang menunggu tindak lanjut dari Ditpropam Polda Riau.

 

Lebih lanjut Dijelaskan Rahmansyah Siregar, SH menyampaikan, Hal ini diakibatkan adanya dugaan keterlibatan Oknum Anggota Polsek, dalam dugaan upaya melakukan Penggelapan terhadap Mobil yang Menjadi Barang Bukti Tindak kejahatan.

Baca Juga:  Avanza Tabrak 4 Pemotor 1 Orang Tewas, Pengendara Diduga Pakai Narkoba

 

“Saya melihat perkara ini bukan lagi pelanggaran, ini sudah kejahatan. Klaien kami sudah berupaya mencari keadilan dengan mendatangi Polsek Mandau, Polres Bengkalis, dan Polda Riau. Hingga akhirnya Kejaksaan mengeluarkan sesuai putusan Pengadilan Negeri Bengkalis, yang hasil putusan klien saya juga tidak mendapatkan keadilan,  dengan nomor putusan ; 34/Pid.B/2024/PN Bls”, tegas Rahmansyah usai menghadiri undangan Ditpropam Polda Riau di Pekanbaru.

 

Lebih lanjut dijelaskannya, awalnya klien saya Siska melaporkan ke Polsek Mandau bahwa kendaraan miliknya mobil Fuso yang bermuatan inti/karnel kelapa sawit dibegal. Korban melaporkan ke Polsek Mandau yang kemudian pelaku ditangkap beserta barang bukti. Pada saat ditangkap barang bukti belum sempat di jual pelaku, masih dalam keadaan utuh.

 

Sesuai Keterangan yang diterima awak media yang disampaikan Siska melalui Kuasa Hukumnya Rahmansyah Siregar, SH pada Jumat,(12/7/2024) di kantor Mapolda Riau saat ditemui awak media, usai menghadiri dan memenuhi panggilan Ditpropam Polda Riau,dalam rangka meminta/menggali informasi.

 

“Kehadiran Kami di Polda Riau Adalah terkait Tindak lanjut laporan ke Kadivpropam Mabes Polri, sesuai surat pengaduan No; SPSP2/002394/Vl/2024/BAGYANDUAN. Tertanggal 4 Juni 2024 pukul 19.35 Wib,” ujar Rahmansyah selaku Kuasa hukum Siska.

Baca Juga:  Terjaring Razia Operasi Antik, Tes Urine 16 Orang Pemuda/i Positif Pengguna Narkoba

 

“Terkait BB Pembegalan beserta Inti/Karnel sawit yang ada di dalam Truk tersebut saat kejadian, sesuai bukti bukti yang telah didapatkan dan disimpan oleh klien kami Siska. Ketika di tanya kepada korban selaku pemilik mobil belum mengetahui kemana perginya dan hingga saat ini tak kunjung dikembalikan,” Jelas Rahmansyah selaku Kuasa Hukum.

 

Akibat dari Peristiwa ini Korban mengalami kerugian yang cukup besar, dan telah melaporkan oknum yang bertugas di Polsek ke Kadivpropam Mabes Polri, karena diduga telah ikut serta melakukan penggelapan BB berdasarkan bukti bukti yang didapat dan dikumpulkan oleh korban.

 

“Selaku Kuasa Hukum Korban, kita berharap dengan adanya tindak lanjut dari Ditpropam Polda Riau ini, Kasus ini segera terungkap dan sesegera mungkin dapat diselesaikan, oleh sebab itu kami selaku kuasa hukum berharap dan menunggu itikad baik dari terduga pelaku,” tutup Rahmansyah Siregar,SH

 

Jekson, SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *