SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Personil Polres Tapteng berhasil mengamankan seorang nelayan akibat kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Pengungkapan itu di Dusun II Desa Pasar Tarandam, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Kamis (11/7/24).
Pelaku yang berhasil di amankan berinisial HGL, Pria (23 thn) seorang Nelayan, Warga Barus, Tapanuli Tengah.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi S.H., M.I.Kom menyampaikan.
Bahwa pelaku ditangkap setelah personil Polsek Barus mendapat informasi dari warganya.
Bahwa di TKP yakni disekitar Pasar Tarandam Barus, sering adanya kegiatan transaksi maupun peredaran Narkotika.
Dari pelaku HGL berhasil disita barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.
Dengan berat bruto sekitar 4,58 gram, 1 buah alat isap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp 802.000, dua dompet dan empat mancis.
“HGL diamankan dari dalam rumahnya (TKP) beserta Barang Bukti,” jelas Kapolsek Barus.
Saat diintrogasi, HGl mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang pria inisial K di Sibolga Julu.
Selanjutnya, HGL bersama Barang Bukti dibawa ke Polsek Barus untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.(red)