Sorotnews24.com ll PEKANBARU- Sehubungan telah dilaksanakannya Launching e-Monev Keterbukaan Informasi Publik serta telah diserahkannya Link Self-Assessment Questionnaire (SAQ) kepada PPID/Badan Publik beberapa waktu yang lalu, Komisi Informasi lakukan monitoring.
Monitoring ini dilakukan guna ferivikasi faktual dan juga PPID/Badan Publik yang telah mengisi dan mengembalikan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Riau.
Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi Informasi Riau melakukan monitoring serta verifikasi faktual ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Meranti.(Dikutip dari laman Media Center Riau.go.id pada kamis,11/72024)
Komisioner Komisi Informasi Riau Yulianti menjelaskan tujuan kedatangan selain ajang silaturrahmi, kegiatan visitasi ini juga merupakan rangkaian penilaian Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik di wilayah Provinsi Riau.
“Monitoring ini adalah untuk memantau kualitas pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik dan untuk mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, terdapat lima kategori penilaian yaitu informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif.
Sementara itu, Sulman selaku kepala kantor Kemenag Meranti menjelaskan bahwa pada Kantor Kemenag Kepulauan Meranti merupakan tahun pertama dibentuknya PPID.
“Tentunya, kami meminta saran juga arahan dan bimbingan berkaitan dengan langkah-langkah apa yang menjadi acuan kami dalam berjalannya PPID di Kantor Kemenag Kepulauan Meranti untuk berbagai pelayanan informasi yang menunjang kemudahan masyarakat dalam mengakses data,”ujarnya.
Sulman juga meminta maaf jika pelaksanaan PPID di Kantor Kemenag Kepulauan Meranti belum maksimal dan berharap koordinasi ini dapat terus berlanjut demi terlaksananya keterbukaan informasi publik yang baik bagi masyarakat. (Mediacenter Riau)
Jekson,SH