Terlibat Peredaran Ekstasi, Wanita Hamil 7 Bulan Diamankan di Tempat Hiburan Malam

Sorotnews24.com ll Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap empat orang pengedar narkoba. Salah satunya seorang ibu rumah tangga berinisial FO (30) yang sedang hamil.

 

Bacaan Lainnya

“Kami menangkap 4 pengedar narkoba, salah satunya FO yang sedang dalam kondisi hamil 7 bulan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti Minggu (7/7/2024)

Baca Juga:  Avanza Tabrak 4 Pemotor 1 Orang Tewas, Pengendara Diduga Pakai Narkoba

 

Manang mengatakan FO ditangkap di parkiran tempat hiburan malam New Paragon KTV, Jalan Sultan Syarif Qasim Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Rabu (3/7) sekitar pukul 20.30 WIB.

 

Dari tangan Pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 5 butir pil ekstasi, terdiri dari 2 butir merek Boneka, 1 butir merek heneken dan 2 butir merek lion.

 

“Barang bukti ekstasi ditemukan di dalam kotak rokok, yang disimpan dalam saku blazer yang digunakan tersangka FO,” kata Manang.

Baca Juga:  Tindakan Tegas Terukur, Dua Begal di Ditembak Polisi Kabur Saat Ditangkap

 

Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang menambahkan berdasarkan pengakuan FO, narkoba itu didapatkannya dari YD  (26) di Jalan Paus.

 

“Kemudian tim melakukan pencarian dan menangkapnya saat sedang makan di Ayam Geprek Dower,” kata Boby.

 

Bersama YD, polisi turut mengamankan dua tersangka lain yakni MAFB  (22) dam AR (23). Tersangka MAFB berperan sebagai penghubung ke AR yang memesan ekstasi dari E.

 

“Dari tangan YD, MAFB dan AR polisi menyita 15 butir ekstasi. Para tersangka ingin mengedarkan narkoba ke tempat hiburan malam. Ke tamu-tamu di sana,” tutur Manang.

Baca Juga:  Jukir Nakal Minta Rp10 Ribu ke Pengendara Diamankan Petugas

 

Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo. Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Manang menyebut, untuk FO diajukan restorative justice atau penyelesaian hukum karena dalam kondisi hamil. Dia akan dikirimkan ke panti rehabilitasi agar dapat terlepas dari kecanduan narkoba.(Mediacenter Riau)

 

Jekson, S.H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *