SOROTNEWS24.COM, SIBOLGA | Pengadilan Negeri Sibolga telah mengeksekusi sebidang tanah dan bangunan yang berdiri di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, pada Rabu (10/7/24) siang.
“Pada siang ini tanah dan bangunan yang di eksekusi sudah sesuai aturan, dasar kita punya eksekusi ini sesuai dengan risalah lelang dari KPKNL Padangsidimpuan dan dokumen nya lengkap,”kata Wa’Ozatulo Telaumbanua pemenang lelang.
Dikatakan Wa’Ozatulo Telaumbanua setelah keluar surat dari KPKNL Sidempuan langsung pihaknya Roya ke pertanahan melunasi sesuai kewajiban yang di lelang oleh BRI, pihaknya juga di pertanahan telah melakukan balik nama.
“Nama Junipati Ziliwu dihapus kemudian terbit atas nama Wa’Ozatulo Telaumbanua. Jadi dasar PN Sibolga untuk eksekusi sudah melalui SOP nya atau prosedur. Sudah berapa kali pihaknya ditemukan dengan Junipati Jiliwu dan bung Jamil tapi tidak ada itikad baik,” ujar Wa’Ozatulo Telaumbanua dilokasi eksekusi.
Masih kata Wa’Ozatulo Telaumbanua pihaknya bermula sudah kasih hati untuk pinjam pakai. Penyampaian itu kepada istri JL, Namun disisi lain pihaknya malah ditantang oleh JL. “Kita manusia biasa kita punya hati saya kira orang DPRD itu punya etika dia kan bapak rakyat, malah di kau..kau kan nya saya,” ujar Wa’Ozatulo Telaumbanua.
Kemudian dikatakannya bahwa JL lah yang meminta agar tanah dan bangunan itu untuk di eksekusi. “Ya saya jalankan karena dia yg menyuruh saya kesana , ini semua sudah ada buktinya. Kalau teman media mau ambil buktinya risalah lelang dan sertifikat semua ada disini,” urainya.
Sebelum melakukan pembongkaran bangunan di atas lahan tersebut oleh tim eksekusi PN Sibolga, pihak dari Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menghadirkan Wa’Ozatulo Telaumbanua sebagai pemohon eksekusi kemudian Junipati Ziliwu atau kuasa yang resmi tidak berada dilokasi (tidak hadir).
*Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Sibolga membacakan dasar yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sibolga sebelum dilakukan eksekusi*
Bahwa Dasar penetapan yang dikeluarkan oleh PN Sibolga. Pertama Ketua Pengadilan Negeri Sibolga telah membaca surat permohonan tanggal 15 Februari 2024 yang di ajukan Wa’Ozatulo Telaumbanua warga jalan SM Raja Kota Sibolga, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatra Utara.
Disebut sebagai pemohon eksekusi berdasarkan risalah lelang nomor 310/07/2023/dalam perkara antara Wa’Ozatulo Telaumbanua sebagai pemohon eksekusi lawan Junipati Jiliwu sebagai termohon eksekusi. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 24 April 2024 tentang teguran atau Annmaning.
Kemudian teguran Annmaning tanggal 2 Mei 2024, berita acara teguran Annmaning kedua tanggal 15 mei 2024, penetapan ketua PN Sibolga tentang Constatering tanggal 16 mei 2024.
Menimbang berdasarkan pemohon maka dengan penetapan ketua pengadilan negeri Sibolga tanggal 28 Maret dan surat penghunjukan juru sita tanggal 24 April 2024, ketua PN Sibolga telah perintahkan Panitera PN Sibolga untuk menunjuk salah satu seorang juru sita guna melakukan pemanggilan teguran atau Annmaning telah sah kepada termohon eksekusi.
Selanjutnya supaya termohon eksekusi datang menghadap ke PN Sibolga untuk diberikan teguran agar tempo 8 hari terhitung sejak diberikan aturan
Annmaning untuk memenuhi kewajibannya kepada pemohon eksekusi dengan sukarela guna memenuhi risalah isi lelang tersebut yang telah berkekuatan hukum.
Menimbang bahwa pada hari yang telah ditetapkan untuk dilakukan teguran telah datang menghadap termohon eksekusi yang diwakilkan oleh kuasa hukumnya Boni D Silalahi, SH.
Menimbang bahwa berdasarkan berita acara teguran Annmaning tanggal 2 Mei 2024 dan berita acara Teguran Annmaning tanggal 15 Mei 2024 ketua Pengadilan Negeri Sibolga telah menegur termohon eksekusi agar tempo 8 hari secara sukarela memenuhi isi risalah lelang nomor 310/07/2023 tanggal 27 November 2023.
Dan atas teguran tersebut kuasa hukum termohon eksekusi yang hadir menyatakan tidak bersedia melakukan isi lelang tersebut secara sukarela dan tidak bersedia menyerahkan objek perkara kepada pihak pemohon eksekusi.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas PN Sibolga berpendapat bahwa permohonan dari pemohon eksekusi tersebut beralasan dan berdasarkan hukum oleh karena itu dapat dikabulkan memperhatikan pasal 208 dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan itu.
Menetapkan satu mengabulkan permohonan pemohon tersebut di atas, dua memerintahkan kepada panitera PN Sibolga dan jika iya berhalangan agar menunjuk salah seorang juru sita dengan disertai dua orang saksi sah menurut hukum untuk melaksanakan eksekusi pemohon isi risalah lelang nomor 310/07/2023 tanggal 7 November 2023.
Kemudian secara sukarela sengketa sebidang tanah dan bangunan milik pemohon terletak di Kelurahan Hutabarat, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, dengan seluas tanah 849 meter persegi sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 237 tanggal 26/7/2018 atas nama Junipati Ziliwu.
Menetapkan, bahwa perintah atau penetapan ini dapat dilaksanakan pada sembarang waktu kecuali pada hari Minggu dan hari besarnya yg dimuliakan dan jika dipandang perlu diperbantukan dengan keamanan negara Polri-TNI ditetapkan di Sibolga pada Jumat tanggal 17 Mei 2024.(red)