Sorotnews24.com ll PEKANBARU- Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi melalui pelabuhan tikus di wilayah Kota Dumai. Pelaku sedang menjemput narkoba yang datang dari luar negeri.
“Dalam operasi ini, petugas menyita 5 Kg sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi merk chanel warna pink, serta menangkap 5 orang tersangka,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti pada Selasa, (2/7/2024).
Manang menjelaskan tiga tersangka yang ditangkap adalah Yogi LPS (41), ARY (38), dan NAS (24), DW (33) dan Ds (29). Yogi LPS merupakan bos dari para kurir yang sudah beraksi sebanyak 5 kali dalam misi penjemputan narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 27 Juni 2024 lalu pada jam 06.00 Sore, kami menerima informasi bahwa pelaku hendak mendarat di pelabuhan gelap dari laut.
“Salah seorang dari pelaku mengatakan bahwa awalnya kapal speedboat akan mendarat jam 08.00 malam di Pelintung, namun akibat ombak yang cukup besar, membuat kapal baru dapat merapat ke darat jam 11.00 malam harinya,” jelas Manang.
Lebih lanjut dijelaskan nya, 2 pelaku berperan sebagai kurir yang menjemput dengan menggunakan sepeda motor di pantai pelabuhan tikus atau pelabuhan tidak resmi. Sedangkan 1 orang pelaku lainnya yaitu Yogi bos kurir menunggu di dalam mobil.
Sabu dan esktasi yang diambil pelaku dengan menggunakan sepeda motor lalu diserahkan kepada orang yang berada dalam mobil, mereka lalu bergerak ke Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Mundang Kecamatan Medang Kampai, Dumai.
“Dalam operasi penangkapan, awalnya kita menyetop mobil Xenia di Jalan Arifin Ahmad Dumai, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Namun mereka tak membuka pintu mobil, kemudian kita peringati dengan tembakan ke udara, barulah mereka membuka pintu mobil dan membuka tas berisi narkotika itu,” jelas Manang.
Ia juga mengatakan, posisi narkoba yang dibawa pelaku diletakkan di bawah bangku tengah belakang sopir. Sabu yang dikemas dalam satu tas besar warna hitam digembok, kuncinya diselipkan di sela-sela kancing tas.
Kepada polisi, pelaku mengaku diupah Rp 50 juta sekali membawa narkoba. Rencananya Narkoba jenis sabu tersebut akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan.
“Pengakuan Yogi, ini kelima kalinya dia membawa narkoba, yang keempat kali mereka membawa 1 tas yang disegel, mereka tidak tau berapa isi didalamnya. Nah ini kali kelima dia bawa narkoba, namun dapat kita gagalkan,” ucap Manang.
Narkoba jenis sabu tersebut dikemas dalam lima bungkus besar plastik teh cina berwarna gold, dan empat bungkus plastik berisi pil berwarna merah muda, diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 20.000 butir.
Tak puas sampai di sini, kemudian tim melakukan pengembangan untuk mencari dan menemukan siapa pemesan sabu tersebut, lalu tim berangkat menuju Palembang pada malam itu juga.
“Setelah dilakukan pengembangan sampai ke Palembang tempat tinggal pemesan narkoba tersebut. Polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku dari Kota Palembang, yakni DW dan Ds,” kata Manang.
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dimasukkan dalam ruang tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ada 1 orang pelaku yang berhasil melarikan diri namun masih dilakukan pengejaran dengan inisial AS, orang tersebut yang memesan sabu dari Palembang. Saat dilakukan penggerebekan dirumah kontrakan, pelaku lolos dan sempat kabur melarikan diri,” terang Manang.
Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para Pelaku terancam hukuman mati.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami, agar kita dapat bersama-sama memerangi peredaran narkoba, yang dapat merusak generasi muda dan membahayakan keamanan masyarakat,” tegasnya. (Mediacenter Riau)
Jekson, S.H