Kempang di Kepulauan Meranti Disesuaikan dengan Regulasi, Ada 60 yang Beroperasi

Kapal Antar Pulau di Kepulauan Meranti Disesuaikan Regulasi, Faktor Keselamatan Tetap Diutamakan.

 

Sorotnews24.com ll SELATPANJANG – Transportasi unik yang dimiliki Kabupaten Kepulauan Meranti yakni Kempang, yaitu kapal antar pulau yang yang dapat memuat kendaraan roda dua dan penumpang, kini akan disesuaikan dengan regulasi yang ada.

 

Pasalnya, jumlahnya semakin hari semakin meningkat, hingga saat ini tercatat 60 kempang yang melayani 28 rute dengan 49 titik singgah beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti. (dikutip dari laman Mediacenter Riau).

 

Regulasi tersebut bertujuan agar faktor keselamatan tetap diutamakan. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti, Provinsi Riau difasilitasi oleh Dinas Perhubungan menggelar rapat koordinasi (Rakor) tentang arah kebijakan transportasi kempang di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

Rapat kordinasi dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak Selatpanjang, Selasa (2/7/2024).

 

Hadir saat mengikuti rakor tersebut, Kajari Kepulauan Meranti, Febriyan, Kapolres Kepulauan Meranti diwakili Kasat Polairud, Iptu Imbang Perdana, Komandan Pos AL Selatpanjang Kapten Laut (E) Saidul Arifin, Komandan Koramil 02 Tebing Tinggi, Kapten Inf. Tarman Sugiarto.

Baca Juga:  Perjalanan Dewi Azizah: Dari Guru hingga Menjadi Wakil Rakyat

 

Juga turut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Agusyanto Bakar, Pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sutardi, Pejabat PT Asuransi Jasa Raharja Putera, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

 

Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar menjelaskan, rakor tersebut dilaksanakan guna membahas regulasi operasional kempang (tanda kebangsaan kapal, izin trayek, dan tarif),

 

Kemudian faktor keselamatan, pembagian kewenangan, asuransi, dan kelayakan tempat singgah pelabuhan kempang.

 

Agusyanto juga menyebutkan, sebelumnya seluruh instansi terkait telah melakukan pembahasan dengan pemangku kepentingan di lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dalam pembagian kewenangan dalam perumusan regulasi transportasi kempang.

 

Disampaikannya, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap setidaknya 60 kempang, 28 rute, dan 49 titik singgah kempang yang beroperasi di seluruh wilayah Kepulauan Meranti.

Baca Juga:  Tingkatkan Manajemen Pengelolaan Infrastruktur, Diskominfotiks Riau Gelar Bimtek

 

“Perumusan regulasi ini bertujuan meningkatkan keselamatan pengguna jasa kempang serta menciptakan iklim usaha dan kondusif dan kompetitif bagi pengusaha kempang, disamping itu juga untuk mencari peluang bagi pendapatan asli daerah,” terang Agusyanto.

 

Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang, Capt Leonard Natal Siahaan menyampaikan bahwa, regulasi ini diharapkan mampu membagi ruang kewenangan penataan operasional kempang.

 

“Regulasi yang akan disusun diharapkan dapat membagi tugas, tentang kewenangan penataan operasional kempang. Sesuai instruksi dirjen perhubungan laut dan perhubungan darat beberapa waktu yang lalu, saat ini KSOP masih menunggu juknis untuk menjalankan kewenangan tersebut,” ujarnya.

 

Kajari Kepulauan Meranti, Febriyan menyebut persoalan kempang merupakan persoalan krusial yang harus segera diselesaikan. Dengan regulasi yang jelas, dapat menyelesaikan sekaligus semua yang persoalan yang ada.

 

“Karena kempang ini hanya ada di daerah Meranti, tentu harus dijelaskan secara menyeluruh di dalam sebuah regulasi. Regulasi tersebut akan mampu mengurai permasalahan yang ada, sehingga para pengusaha kempang dapat tunduk dibawah aturan yang dibuat,” ungkapnya.

Baca Juga:  Deklarasi Relawan BOBY LOVERS Meriah, Target Kemenangan Mutlak Bobby Nasution di Sibolga-Tapteng

 

Sementara itu, Plt Bupati Asmar juga menyampaikan Pemkab Kepulauan Meranti memastikan akan terus mendukung dan mendorong penataan operasional kempang.

 

“Saya minta untuk dinas terkait jangan mempersulit soal perizinan, kalau bisa hari itu pengajuan hari itu juga harus selesai izinnya,”tegasnya.

 

Ditambahkannya” Selain itu kami juga akan memberi ruang kepada Jasa Raharja, untuk mengkaji pengelolaan asuransi terhadap pengguna jasa kempang,” tambahnya.

 

Kepada TNI dan Polri, kami ucapkan terima kasih telah melakukan patroli selama ini, mudah-mudahan regulasi ini secepatnya dapat kita rampungkan.

 

“Sehingga untuk pembagian kewenangan penataan transportasi kempang di Kepulauan Meranti dapat lebih baik dan lebih tertib kedepannya,” harap Asmar. (Mediacenter Riau)

 

Jekson, S.H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *