Teluk Kuantan -Sorotnews24.Com
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dr. Fahdiansyah, SpOG menghadiri rapat Paripurna DPRD dengan agenda Nota Pengantar Ranperda RTRW dan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa (25/6) siang.
Kegiatan ini dihadiri oleh 18 anggota DPRD dari 35 anggota DPRD Kuansing. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Drs. H. Darmizar dan dihadiri oleh Sekretaris Dewan, Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD dan Pejabat Eselon III di Lingkup Pemkab Kuansing.
Dalam pidato pengantar Bupati yang disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah dr. Fahdiansyah, bahwasanya Kabupaten Kuantan Singingi awalnya telah memiliki Perda RTRW Nomor 1 tahun 2004, namun telah berakhir pada tahun 2013. Sehingga, pada saat ini Kuansing belum memiliki lagi Perda RTRW yang berlaku, sesuai amanah Undang-undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Ranperda RTRW ini diusulkan dengan telah memperhatikan beberapa aspek, yakni aspek pembangunan daerah, kepentingan masyarakat, lingkungan hidup dan investasi dunia usaha. Pada aspek pembangunan daerah idealnya tergambar pada peta rencana struktur ruang, pola ruang dan penetapan kawasan strategis Kabupaten Kuantan Singingi.
Ranperda ini juga memperhatikan kepentingan masyarakat banyak, seperti memperjuangkan kondisi eksisting hak-hak masyarakat yang masuk kawasan hutan, dan telah diusulkan dalam rencana pola ruang dalam bentuk holding zone.
“Harapannya, usulan yang ditetapkan dengan Perda RTRW ini bisa menjadi dasar usulan dalam program nawacita Presiden Joko widodo yakni Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” ucap Pj Sekda Kuansing.
Di samping itu, untuk penyelenggaraan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin, merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk memenuhi dan sekaligus mengimplementasikan konsep Negara hukum yang mengakui, melindungi, dan menjamin hak asasi warga terhadap akses keadilan dan kesamaan dihadapan hukum.
Dengan demikian, Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin di Kabupaten Kuantan Singingi menjadi sangat penting sebagai program pendukung perkembangan dan arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah.
Program ini tidak hanya menjadi upaya untuk memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, tetapi juga merupakan bagian dari strategi lebih luas untuk memastikan kepastian hukum, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam sistem hukum, dan meningkatkan kesadaran hukum ditingkat lokal.
“Tahapannya sudah kita lalui, pertama yaitu pidato pengantar ini, dilanjutkan dengan mekanisme yang ada di DPRD. Kita yakin dengan semangat kebersamaan dan semangat membangun dari teman-teman, beberapa tahapan dan urusan yang telah diselenggarakan dapat berjalan dengan lancar,” tutupnya.
Editor : jasriadi