PROBOLINGGO // SOROTNEWS24.COM – Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, HA (inisial), telah resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa yang diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di kutip dari JawaPos.com Selasa (31/08/2021). Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali, menegaskan bahwa HA (inisial) tidak lagi menjadi kader partai yang dipimpin oleh Surya Paloh. Menurutnya, jika seorang kader Partai Nasdem yang memegang jabatan terkena kasus hukum seperti operasi tangkap tangan (OTT) dan kemudian menjadi tersangka, maka statusnya sebagai kader otomatis dicabut.
“Ketika seseorang tersangkut kasus, terkena OTT oleh lembaga hukum, dan dinyatakan sebagai tersangka, dia otomatis mengundurkan diri dari partai dan tidak lagi menjadi kader,” jelas Ahmad Ali
Ali juga menyatakan bahwa Nasdem akan segera mengajukan pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi posisi Anggota DPR setelah HA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Jika seseorang bukan kader Partai Nasdem dan telah menjadi tersangka, otomatis dia mengundurkan diri dari partai, berarti dia bukan lagi kader partai. Dengan demikian, pasti akan dilakukan PAW,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, PTS (inisial), bersama suaminya yang merupakan Anggota DPR dari Fraksi Nasdem, HA (inisial), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.
Meskipun telah dipecat, HA masih mengklaim dirinya sebagai ketua DPP Partai Nasdem.
Setelah menghadiri sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (20/06/2024), HA memberikan pernyataan mengenai dinamika politik saat ini. Ia menilai kehadiran calon tunggal dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Probolinggo sebagai kemunduran bagi demokrasi di Indonesia.
“Pilbup adalah proses politik yang harus dijalankan di negara kesatuan. Pembangunan politik di Probolinggo tidak boleh mundur. Proses tersebut telah dibangun dengan baik sejak awal reformasi tahun 2003,” ujar HA.
HA menambahkan bahwa Pilbup Probolinggo sebelumnya selalu diikuti oleh beberapa pasangan calon (paslon). “Pada tahun 2013 diikuti oleh 3 paslon, dan pada tahun 2018 diikuti oleh 2 paslon. Apakah pesta demokrasi sekarang hanya diikuti oleh satu paslon? Itu mundur,” tegasnya.
Sebagai Ketua DPP Partai Nasdem, HA menegaskan bahwa partainya tidak akan menerima kehadiran calon tunggal dalam Pilbup Probolinggo. “Saya sebagai Ketua DPP Partai Nasdem tidak akan menerima. Pasti menolak satu paslon,” kata HA. Ia juga menambahkan bahwa partainya siap melawan calon tunggal tersebut dan akan membuat deklarasi penolakan secara resmi.
HA menekankan bahwa Partai Nasdem akan menolak calon tunggal dan menyerahkan keputusan terkait siapa yang akan diusung, baik sebagai bupati maupun wakil bupati, kepada dirinya.
Pernyataan HA ini membingungkan publik, mengingat ia telah dipecat dari keanggotaan partai karena kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.