Yuliana Zebua Warga Tapteng Dilaporkan Menghilang Saat Ngurus Berkas

SOROTNEWS24.COM, TAPTENG | Yuliana Zebua (23) berdomisili Jalan Pesantern, Aek Sitio-tio Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah dilaporkan hilang sejak Selasa (11/6/24) sekitar pukul 13.00 WIB di area Kantor Dukcapil Pandan.

Menurut keterangan Afrizal Zendato (34) yang merupakan suami Yuliana Zebua, mereka baru saja menikah pada tanggal 6 Juni 2024 dan sedang mengurus surat pindah di Kantor Dukcapil Pandan, saat itu Yuliana izin untuk membeli voucer.

Bacaan Lainnya
Baca Juga:  Ditetapkan Sebagai Cakada, Masinton-Mahmud Mengucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat
Foto: Surat tanda terima laporan dari Polres Tapanuli Tengah.

“Saat itu kami lagi di Disdukcapil mengurus surat pindah dari Tapanuli Tengah ke Papua Barat, Tiba-tiba Istri saya pamit mau beli voucher, saya tanpa ada kecurigaan mengizinkan. Tapi saya juga tidak perhatikan kemana arahnya, karena saya sedang mengurus berkas pindah, dari situlah tidak lagi pulang,” Jelasnya.

Selanjutnya, Afrizal Zendato yang telah selesai mengurus berkas pindah, istrinya tak kunjung kembali. Afrizal selanjutnya pulang ke rumah dan tidak mendapati istrinya, kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga.

Baca Juga:  Masyarakat Desa Makmur dan Aek Nadua Doakan MAMA Menang Bertarung di Pilkada Tapteng

Ia menjelaskan, ciri-ciri Yulia saat menghilang masih mengenakan pakaian baju tidur/piala warna Crem kecoklatan, baju lengan pendek dan celana gantung dibawah lutut. Tinggi badan -+150 Cm rambut panjang lurus sepinggang, warna kulit sawo matang.

Afrizal Zendato juga menyatakan, informasi hilangnya Yuliana tersebut juga telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah dengan Laporan Gangguan Nomor : L/GANGGUAN/B/7/VI/SPKT/Polres Tapanuli Tengah pada tanggal 12 Juni 2024.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan, Brimob Polri Siapkan 5 Ha Lahan untuk Tanam Jagung Bareng Warga Karawang Timur

Bagi warga/masyarakat yang mengetahui keberatan Yuliana Zebua dapat menghubungi Nomor (081344127738) a/n Afrizal Zendato atau menghubungi Aparat Hukum terdekat.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *