Penasehat Hukum Korban Bersama Orang Tua, Minta Polres Tapteng Segera Tangkap Pelaku Pencabulan

Sorotnews24.com ll Tapanuli Tengah – SPS (35) Warga Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, orang tua korban pencabulan anak dibawah umur bersama kuasa hukumnya Humisar Sianipar SH, meminta dengan tegas kepada pihak Polres Tapanuli Tengah serius dalam menangani dan mengatensikan laporannya serta segera menangkap pelaku.

Di mana laporan tersebut sudah berlangsung 3 bulan, hingga kini pelaku masih bebas berkeliaran. Laporan resmi itu tertuang dalam nomor : LP/B/90/III/2024/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 Maret 2024.

Orang tua korban menjelaskan, peristiwa itu berawal dari sosial media (sosmed) terlapor mengajak berkenalan dengan anaknya (korban). Setelah perkenalan berlangsung sekitar 4 hari terlapor mengajak korban untuk bertemu, namun ajakan itu sempat ditolak oleh korban.

Baca Juga:  Bakar Lahan Milik PT Pertamina Hulu Rokan, Petani Sayur Ditangkap

Akibatnya, terlapor merasa kecewa atas ajakannya tidak dipenuhi, sehingga terlapor mengancam korban untuk menyebarluaskan foto/video korban. Atas ancaman itulah korban memenuhi permintaan terlapor untuk bertemu. Kemudian terlapor mengancam dan memaksa korban untuk disetubuhi hingga korban dengan terpaksa memenuhi permintaan terlapor untuk disetubuhi.

Agar diketahui kronologinya dari awal
“Awalnya anak saya berkenalan dengan terlapor lewat sosial media. Setelah berlangsung dari perkenalannya, anak saya dipaksa untuk disetubuhi karena anak sudah diancam terlapor dengan menyebarluaskan video/fotonya,” ucap orang tua korban sembari memeluk anak korban yang merasa ketakutan dan trauma atas perlakuan bejat terlapor, Senin (17/6/2024) siang.

Ia berharap pihak Polres Tapanuli Tengah segera menindak lanjuti dengan serius atas laporannya serta menangkap terlapor, karena diketahui terlapor masih bebas berkeliaran.

Baca Juga:  Indra Gunawan : Kemenkominfo Dorong Pesantren di Rohil Cakap Digital, Saat Jadi Pembicara Utama

“Saya berharap pihak Polres Tapanuli Tengah segera menangkap terlapor agar kami mendapat keadilan hukum yang pasti,” ungkap orang tua korban.

“Tolong kami Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres, kami ini orang susah orang tak mampu, kami hanya ingin mendapatkan keadilan hukum,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Humisar Sianipar SH selaku kuasa hukum korban, agar Polres Tapanuli Tengah serius menangani dan mengatensikan perkara kliennya.

“Saya berharap Polres Tapanuli Tengah mengatensikan perkara klien saya ini, karena perkara ini menyangkut anak dibawah umur. Agar korban mendapatkan kepastian hukum yang berlaku di negara Indonesia yang kita cintai ini,” tegas Humisar Sianipar SH.

Baca Juga:  Tim Kejatisu Geledah Kantor Dinkes Tapteng, Sejumlah Berkas BOK Diamankan

Sementara itu, Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor SIK, MH, melalui Kasat Reskrimnya, AKP Arlin Harahap saat dikonfirmasi Oleh penasehat hukum lewat pesan WhatsApp, Senin (17/6/2024) terkait laporan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, di mana laporan tersebut sudah berlangsung 3 bulan, namun hingga saat ini terlapor masih berkeliaran dan belum juga ditangkap masih bebas berkeliaran, ia menjawab akan diatensi.

“Terimakasih, akan kita atensikan,” tegas AKP Arlin Harahap.

Untuk itu selaku orang tua korban dari korban pencabulan anak dibawah umur SPS berharap kasus ini benar benar ditindak lanjuti.

Jekson Sihombing, S.H
Sumber: Penasehat Hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *