Sorotnews24.Com ll Rohil, Bagan Sinembah – Dipimpin Panit l tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah Iptu Reymon Basyir berhasil lakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/88/VI/2024/SPKT/POLSEK BAGAN SINEMBAH/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, Tanggal 09 Juni 2024.
Salah seorang warga A.n DEDE (34) thn.
telah melaporkan ke Polsek Bagan Sinembah, dimana pada hari Minggu tangggal 09 Juni 2024 Sekira Pukul 14.00 WIB, telah terjadi tindak Pidana Pencurian yang berlokasi Blok B01 Divisi I Kebun Sungai Dua Kel. Balai Jaya Kota Kec. Balai Jaya, Kab. Rokan Hilir – Riau.
Atas dasar laporan tersebut Polsek Bagan Sinembah lakukan pengungkapan serta penangkapan terhadap dua orang tersangka yang telah diaman di Polsek Bagan Sinembah berinisial MHS (36) Thn dan AE (56) thn.
Dan juga telah diperiksa 3 orang saksi yaitu Surya (44)th, Try (30)th dan Endang (40)th.
Agar diketahui, kronologis kejadian terjadi pada Hari Minggu Tanggal 02 Juni 2024 Sekira Pukul 17.00 WIB, saksi Surya Yusri memberikan infomasi kepada pihak polsek Bagan Sinembah, terkait adanya tindak pidana pencurian yang telah terjadi.
Yang dilakukan oleh orang tersangka MHS bersama satu orang rekanya, berlokasi di perbatasan antara AFD I Kebun PTPN V dengan PT. SALIM IVOMAS PRATAMA. setelah sampai ditempat Laban melihat buah kelapa sawit milik PT. SALIM IVOMAS PRATAMA yang telah tertumpuk di parit bekoan batas antar kebun.
Atas perintah Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, S.Sos,M.H, kepada tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah yang dipimpin langsung Panit Reskrim Iptu Reymon Basir, S.H melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku tindak pidanan pencurian tersebut, berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dikomfirmasi kepada Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Imron Teheri, S.Sos.,M.H, melalui Panit Reskrim Polsek Bagan Sinembah Iptu Reymon Basir, S.H membenarkan terkait penangkapan dan pengungkapan tersebut.
Adapun Barang yang disita Al:
-1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry Pickup Warna Hitam dengan Nopol: BM 8524 PH Nosin/Noka: K15BT1415653/MHYHDC61TNJ238715 ;
– 1 (satu) Unit Gerobak Sorong warna merah
– 172 (Seratus tujuh puluh dua) Tandan Buah Kelapa Sawit;
Kedua tersangka akan dikenakan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 Jo Pasal 56 KUHPidana.
Jekson, S.H
Sumber: Humas Polsek