SOROTNEWS24.COM TAPTENG – Beredar Rumor, Zainal Arifin Nasution (ZAN) Warga Tapanuli Tengah (Tapteng) (16), tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, beredar Isu tewas akibat dianiaya tahanan lainnya.
Melansir dari media refubliknews.com, Karupam Lapas Kelas IIA Bekasi, menyebutkan KPLP Bimo beserta para narapidana yang diduga terlibat atas kematian almarhum Zainal Arifin Nasution, sudah dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi.
“Masalah ini sudah ramai pak, bahkan sudah sampai ke Dirjen. Setelah kejadian itu pak Bimo langsung ditarik ke Kanwil Jabar di Bandung menjadi pengawas. Para narapidana yang diduga terlibat dengan kematian almarhum juga langsung dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” ujar Edi, mengutip refubliknews.com.
Sahnan Nasution, ayah kandung almarhum Zainal Arifin Nasution, yang disambangi dikediamannya di Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (05/06/24), menyebutkan jika ianya telah mengadukan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan terhadap almarhum Zainal Arifin Nasution, melalui Kantor Hukum Dr HM Farhat Abbas SH MH & Rekan.
Kantor Hukum Dr HM Farhat Abbas SH MH & Rekan, telah melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sub pembunuhan sub penganiayaan dan sub pengeroyokan, dengan korban a.n Zainal Arifin Nasution yang diduga dibunuh atau dianiaya di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Jalan Pahlawan No. 1 RT. 5 RW. 1 Kelurahan Arenjaya. Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporannya sudah teregister dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/964/V/2024/SPLT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya,” ujar Sahnan Nasution.
Sahnan juga menyebutkan jika Kantor Hukum Dr HM Farhat Abbas SH MH & Rekan, telah meminta kepada penyidik polisi untuk meminta pemeriksaan luar jenazah atau pemeriksaan pembedahan jenazah (otopsi) terhadap jenazah a.n Zainal Arifin Nasution.
“Kita siap jika harus dilakukan ekshumasi,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Zainal Arifin Nasution, tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Zainal Arifin Nasution, ditemukan tidak bernyawa dalam posisi tergantung di kamar mandi Lapas Bulak Kapal, Minggu (19/05/24).
Namun pihak keluarga mengaku curiga dan menduga kematian tersebut tidak wajar, karena ada sejumlah luka sobek dan luka lebam dibeberapa bagian tubuh tersangka kasus narkotika, yang baru sekitar 4 hari ditahan di lapas Bulak Kapal dengan status titipan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi itu.
Tragedi kematian almarhum ZAN Tahanan kasus narkotika asal Tapanuli Tengah bak misteri yang harus ditutupi sedemikian rupa. ada indikasi penutupan fakta yang sebenarnya, agar tidak terbongkar asli dari tragedi yang menyisihkan luka mendalam bagi keluarga Almarhum.
Merajut dari peristiwa awal kedatangan Almarhum tiba di Tapanuli Tengah melalui Bandara Silangit Taput. Pengiriman data Autopsi Almarhum tidak dilengkapi data yang menjadi pedoman dari penyebab kematian ZAN.
Mirisnya, kelengkapan data hasil Autopsi almarhum di terbitkan melalui RS Bhayangkara Tk. I yang mempunyai Akreditasi Kusus. Sesuai dengan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan RS Bhayangkara Tk.I R.Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, yang ditandatangani dr Asri Megaratri Pralebda, Sp.FM, tidak mencantumkan penyebab kematian korban, padahal kondisi jasad Almarhum penuh dengan luka penganiayaan.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, keluarga memberikan surat kuasa khusus kepada Kantor Hukum Dr HM Farhat Abbas SH MH & Rekan, beralamat di Jalan Kemang Utara, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta.(red/mr)