SOROTNEW24.COM, TAPTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sibolga, sebagai narasumber pada kegiatan penerangan hukum untuk memberikan penguatan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) se-Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun 2024, dalam tata kelola pengelolaan dana Desa.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana S.H, M.H, yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Jeferson Hutagaol, S.H., M.H, didampingi Plt. Kepala Seksi Intelijen (Kasintel), Puryaman Harefa, S.H., M.H, dalam pemaparannya menyebutkan.
Kasipidsus Kejari Sibolga, Jeferson Hutagaol dalam menyebutkan, kegiatan dengan tema ‘Membangun Penegakan Hukum Yang Humanis’ Bagi Pemdes se-Kabupaten Tapteng tersebut, bertujuan untuk mencegah perbuatan yang dapat merugikan keuangan Negara.
“Penegakan hukum ini mengedepankan upaya reventif atau pencegahan dalam pengelolaan keuangan Desa, dan menjadikan sarana hukum pidana sebagai ultimatum remidium atau sarana terakhir,” sebut Kasipidsus didampingi Plt. Kasi intel, di Ball Room Pia Hotel Pandan, Kamis (30/5/2024).
Kasipidsus Kejari Sibolga yang juga sebagai narasumber pada kegiatan tersebut menambahkan, tidak semua kesalahan dalam pengelolaan atau tata kelola keuangan desa di tahun 2024, disebabkan oleh adanya mens rea berupa kesengajaan untuk melakukan kejahatan.
“Desa menempati posisi kunci sebagai pemerintah di garis depan dalam pembangunan. Dengan jumlah APBDesa termasuk Dana Desa yang cukup besar,” kata Kasipidsus didampingi Plt Kasintel Kejari Sibolga.
Jeferson Hutagaol mengatakan, bahwa Desa diharapakan mampu berinovasi untuk mengelola potensi Desa dan kawasan dengan melibatkan masyarakat setempat. Kapasitas Pemerintah Desa serta kreatifitas dan inovasi dari pelaku pembangunan Desa akan menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan Desa.
“Pembangunan desa membutuhkan dana yang sangat besar untuk membangun desa. Keuangan desa harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian. Maka dibutuhkan kesadaran hukum masyarakat desa untuk melawan dan memberantas korupsi tingkat lokal,” harapnya.
Lanjut Kasipidsus Kejari Sibolga, kemudian pengelolaan keuangan desa khususnya pengelolaan dana desa erat kaitannya dengan Keuangan Negara.
“Berkaitan dengan hal tersebut apabila terjadi Kerugian Negara maka Pejabat yang menyebabkan Kerugian Negara tersebut harus mengganti kerugian, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” ungkapnya.
Pihaknya juga berharap kepada seluruh Pemerintahan Desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah dapat meningkatkan kapasitas sasaran antara tata kelola Pemdes terlaksana dengan baik, dan berkualitas. (red)