Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas Syari’ah UNZAH Kritik RUU Penyiaran: Pembatasan Ekspresi dan Ancaman Bagi Kebebasan Pers

KRAKSAAN // SOROTNEWS24.COM – Menanggapi RUU Penyiaran, M. Andi Fauzan, mahasiswa Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Zainul Hasan Genggong semester 6, Ketua Dewan Mahasiswa Fakultas Syari’ah, dan pengurus PMII Rayon Al-Irsyad (UNZAH), memberikan keterangan kepada awak media pada malam Rabu (29/05/2024)

Fauzan menyampaikan kekhawatiran utamanya terhadap RUU Penyiaran yang sedang dibahas oleh DPR. “Satu, yaitu membatasi kita untuk berekspresi dalam artian menyampaikan pendapat saat ingin menyampaikan suara rakyat, dan lain sebagainya,” ujar Fauzan. “Yang kedua, juga menghalangi konten kreator ketika ingin memiliki inisiatif baru untuk melakukan inovasi-inovasi baru, dalam artian ingin menaikkan grade atau mendapatkan penghasilan. Contohnya, para YouTuber yang sudah mendapatkan penghasilan dari media itu. Namun, ketika RUU Penyiaran ini disahkan, maka secara langsung itu juga menghalangi rezeki mereka,” lanjutnya.

Baca Juga:  Kampanye Dialogis Paslon Nomor Urut 02 Bijak (H.Bistamam dan Jhony Charles BBA, MBA

RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal multitafsir berpotensi digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membatasi kebebasan pers dan kebebasan sipil. Khususnya, Pasal 50 B ayat (2) huruf c yang melarang liputan investigasi jurnalistik dinilai sangat merugikan masyarakat dan upaya pemberantasan korupsi. Menanggapi hal ini, ia menyatakan, “Sebenarnya pasal-pasal yang diatur pada ayat 50 B tahun 1999 juga memberikan dampak positif apabila dilakukan secara menyeluruh atau bijaksana. Namun, yang saya takutkan adalah adanya penyelewengan oleh pihak DPR itu sendiri yang bisa digunakan sebagai alat untuk mendapatkan kekuasaan.”

Baca Juga:  Lapor....Kapolri dan Kabinet Merah Putih, Mohon Diberantas Peredaran Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Akibatkan Kerugian Negara

Menurutnya, investigasi jurnalistik penting untuk memungut suara dari media atau sumber primer dan sekunder guna mengakses perkembangan zaman. “Makanya perlu adanya investigasi itu,” tegasnya.

Ia juga menguraikan dampak negatif dari pembatasan liputan investigasi jurnalistik terhadap demokrasi dan pemberantasan korupsi. “Yang pertama, ada kekhawatiran bahwa jurnalisme bisa terlalu bebas sehingga lepas dari moralitas dan mengancam kestabilan negara. Yang kedua, menjaga agar isu-isu hoaks tidak merajalela. Kalau menurut Jean Baudrillard, kita bisa terjebak di simulakra dan tidak bisa membangun asas gotong royong lagi. Yang ketiga, takut dipermainkan oleh elite global, yang mana ketika media dikuasai, keadilan bagi masyarakat tidak akan terjadi,” jelas Fauzan.

Baca Juga:  Terima SK PPPK dari Pj Gubernur, 173 Guru SMA di Rohil Lingkup Pemprov Riau

Terakhir, ia menyampaikan harapannya kepada Presiden dan DPR terkait RUU Penyiaran ini. “Yang diharapkan cuma satu, mereka membuat undang-undang yang baru dalam artian undang-undang itu bersifat universal. Pertama, memikirkan nasib masyarakat ketika undang-undang itu dibuat. Kedua, bagaimana masyarakat bisa beradaptasi dengan undang-undang itu. Ketiga, undang-undang itu memang dibuat untuk rakyat dan demi kepentingan rakyat serta mewujudkan cita-cita rakyat dan negara,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *