Kenapa Bisa? 2 Sertifikat Tanah Sama-sama Asli, Mana yang Diakui

Sirotnews24.com ll Rohil, Riau – Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti terkuat atas kepemilikan tanah. Namun, jika tiba-tiba ada SHM lainnya di bidang tanah yang sama, mana yang akan diakui?

 

Memiliki tanah yang sudah berstatus SHM memang menenangkan. Sebab, SHM merupakan status atas kepemilikan tanah yang paling tinggi di mata hukum.

 

Menurut PP No, 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa pemegang hak atas tanah diberikan kepada pemegang yang bersangkutan berupa sertifikat hak atas tanah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

 

Namun, apa yang akan terjadi bila tiba-tiba di bidang tanah yang sama terdapat seseorang yang memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM juga? Mana yang lebih kuat dan diakui sebagai pemilik yang sah..?

Baca Juga:  Deklarasi Relawan BOBY LOVERS Meriah, Target Kemenangan Mutlak Bobby Nasution di Sibolga-Tapteng

 

Menurut Muhammad Rizal Siregar, S.H, M.H, pengacara properti, apabila terdapat permasalahan sertifikat ganda dalam bukti hak milik (SHM), maka yang harus ditinjau lebih dulu bukti hak awal dalam kepemilikan, seperti girik maupun Letter C. Jadi yang dilihat adalah dasar hak kepemilikan sebelum terbitnya SHM.

 

“Dan dapat dipastikan girik dan Letter C siapa yang lebih awal dimiliki oleh pemegang hak sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Rizal saat dihubungi detikProperti, Senin (27/5/2024).

 

Untuk memastikannya, dapat ditinjau melalui BPN atau melalui pengadilan.

 

“Kemudian untuk memastikan pembuktian siapakah pemegang hak sesungguhnya berdasarkan bukti awal tersebut, dapat ditinjau di BPN atau melalui pengadilan,” ungkapnya. (dikutip dari laman media detikcom)

 

Jekson, S.H

Sumber: Media onlineSirotnews24.com ll Rohil, Riau – Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti terkuat atas kepemilikan tanah. Namun, jika tiba-tiba ada SHM lainnya di bidang tanah yang sama, mana yang akan diakui?

Baca Juga:  Baru Dimasa Kepemimpinan Marojahan Panjaitan, Perumda Air Minum Tirta Nauli Toreh Prestasi Kinerja Membanggakan Sibolga

 

Memiliki tanah yang sudah berstatus SHM memang menenangkan. Sebab, SHM merupakan status atas kepemilikan tanah yang paling tinggi di mata hukum.

 

Menurut PP No, 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pada pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa pemegang hak atas tanah diberikan kepada pemegang yang bersangkutan berupa sertifikat hak atas tanah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum.

 

Namun, apa yang akan terjadi bila tiba-tiba di bidang tanah yang sama terdapat seseorang yang memiliki bukti kepemilikan tanah berupa SHM juga? Mana yang lebih kuat dan diakui sebagai pemilik yang sah..?

Baca Juga:  Peringati HUT Ke 67 Propinsi Riau, Pemkab Rohil Gelar Upacara

 

Menurut Muhammad Rizal Siregar, S.H, M.H, pengacara properti, apabila terdapat permasalahan sertifikat ganda dalam bukti hak milik (SHM), maka yang harus ditinjau lebih dulu bukti hak awal dalam kepemilikan, seperti girik maupun Letter C. Jadi yang dilihat adalah dasar hak kepemilikan sebelum terbitnya SHM.

 

“Dan dapat dipastikan girik dan Letter C siapa yang lebih awal dimiliki oleh pemegang hak sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Rizal saat dihubungi detikProperti, Senin (27/5/2024).

 

Untuk memastikannya, dapat ditinjau melalui BPN atau melalui pengadilan.

 

“Kemudian untuk memastikan pembuktian siapakah pemegang hak sesungguhnya berdasarkan bukti awal tersebut, dapat ditinjau di BPN atau melalui pengadilan,” ungkapnya. (dikutip dari laman media detikcom)

 

Jekson, S.H

Sumber: Media online

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *