PROBOLINGGO // SOROTNEWS24.COM – Pemerintah Kabupaten Probolinggo akhirnya menutup kandang ayam yang berlokasi di Desa Paiton, Dusun Masjid RT 01 RW 01, setelah mendapat penolakan keras dari warga setempat. Penutupan resmi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada hari Rabu (29/05/2024).
Langkah ini diambil karena adanya berbagai keluhan dan protes dari warga setempat yang merasa terganggu dengan keberadaan kandang tersebut. Bukan masalah itu saja, tetapi izin operasi kandang ayam tersebut dinyatakan belum lengkap. Pemilik kandang diketahui belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan untuk operasional.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Satpol PP selaku penegak peraturan daerah yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap usaha di wilayahnya beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi situasi ini, Sumarto, Kabid Satpol PP Penegak Peraturan Daerah, menyatakan. “Dari pihak Satpol PP untuk selanjutnya selama izin-izinnya belum lengkap, penutupan tetap berjalan. Karena belum ada izin yang dilengkapi, kalau memang pemiliknya meyakini tidak ada yang dilanggar, tentu hal ini tidak akan dilakukan penutupan,” jelasnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran, beberapa warga sekitar dikabarkan mengalami gangguan pernapasan akibat polusi udara yang ditimbulkan oleh kandang ayam tersebut.
Menurut Ketua RT 01 RW 01, Ibu Sumiati, warga Dusun Masjid mengeluhkan bau tidak sedap yang dihasilkan oleh kandang ayam tersebut. “Bau menyengat ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat sekitar,” keluhnya.
Protes warga terhadap keberadaan kandang ayam ini diwujudkan melalui pemasangan banner di area sekitar kandang yang bertuliskan:
“KAMI WARGA RT 01/RW 01 DUSUN MASJID DESA PAITON KECAMATAN PAITON MENOLAK BERDIRINYA KANDANG AYAM DI LINGKUNGAN KAMI.”
Akhirnya, pihak Satpol PP Kabupaten Probolinggo melakukan penyegelan dan pemasangan garis Satpol PP line sebagai penanda bahwa kandang ayam yang berlokasi di RT 01 RW 01 Dusun Masjid resmi ditutup, kendati sang pemilik menolaknya.