ROHIL — Sorotnews24.Com
Sidang Nanang, diriver ojol di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), di Pengadilan Negri (PN) Rohil, akan masuk replik dan duplik. Selama fakta-fakta persidangan, Tim Kuasa Hukum Andi Nugraha menduga, DPO Mael ini jadi sumber pendapatan oknum Polisi Penipahan yag sampai saat ini belum juga ditangkap.
Dijelaskan S.A Sandi Arsas, SH, MH, didampingi Ketua Tim Andi Nugraha, SH, MH, dan Aktony Seni, SH, MH, selama fakta-fakta persidangan berjalan sampai Tujuh (7) sidang, pihaknya banyak menemui kejanggalan baik dari keterangan saksi-saksi penangkap serta pernyataan kakak kandung Mael, yang didengar oleh Ibu mertua dan istri Nanang.
“Miris kita mendengar pernyataan kakak si Mael yang saat itu dijumpai saksi ibu mertua (Rodiah) dan istri Nanang (Mardiana). ‘Apa yang dirasakan Nanang saat ini, itulah yang dirasakan suamiku (Hasan,red). Nanang yang menyebabkan suamiku tertangkap, karena dia informennya Polres Rohil,” kata Sandi, meniru.
Seharusnya, lanjut Sandi, untuk klien kita (Nanang) mendapatkan reward dari Kapolres Rohil, lantaran ada masyarakat yang sudah berani melawan kejahatan narkoba agar tidak merusak kehidupan warga sekitarnya. Padahal, pekerjaan Nanang kesehariannya sebagai tukang ojek di Panipahan.
“Kapolres Rohil harus tanggap sama kasus Nanang ini, periksa oknum anggota polisi Panipahan yang bermain diperkara ini. Tangkap DPO Mael. Nanang tidak pernah menggunakan narkoba, terbukti dari hasil tes urine dan rambut. Nanang negatif,” katanya.
Sederetan fakta-fakta persidangan yang dirangkum tim kuasa hukum yang dipimpin Andi Nugraha, Sandi Arsas dan Aktony Seni :
Beberapa hari sebelumnya, Mael (DPO) pernah menggunakan jasa ojek Nanang untuk menjemput paket miliknya di loket PT. APP dengan upah Rp.200 Ribu. Apes, saat menjemput paket yang kedua disuruh Mael, anggota Polsek Panipahan menangkap Nanang diseputaran bundaran kota Panipahan dan langsung digiring kemapolsek tanpa menjemput Mael sipemilik paket.
1. Mael (DPO), sipemilik paket yang meyuruh Nanang untuk menjemput paket miliknya diloket penumpang dan barang di PT. APP, sampai saat ini masih DPO. Yang terparahnya, dipersidangan penyidik Mario dan Faisal saat tahap II kekantor Kejari Rohil, didalam Kapal Fery yang sama, saksi ibu mertua dan istri Nanang melihat Mael dan melaporkan kekedua penyidik itu tapi malah tidak merespon hal tersebut.
2. Dua saksi penangkap saat memberikan kesaksian saat itu Briptu Fanwar dan Febrian, mereka kurang kompak saat sidang waktu itu. Dimana salah satu dari mereka tidak kenal sama Nanang dan tidak tau pekerjaan Nanang.
3. Pernyataan kakak kandung Mael saat ditemui ibu mertua dan istri Nanang dirumahnya, “Apa yang dirasakan Nanang saat ini, itulah yang dirasakan suamiku (Hasan,red). Nanang yang menyebabkan suamiku tertangkap, karena dia informennya Polres Rohil.
4. Nanang merupakan anggota di organisasi OPB. hanya sebagai pengantar dan jeput orang dan benda (layanan jasa),Rls tutup Sandi
Editor : Jasriadi