Rentang 5 Hari, Tim Gabungan Polres Sibolga Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian

SOROTNEWS24.COM SIBOLGA – Tim Gabungan Unit Polres Sibolga beserta Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan berhasil ungkap kasus pembongkaran dan pencurian salah satu mobil bermuatan rokok di Jln. Sudirman, No.04, Lingkungan 8, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Pengungkapan Kasus yang terjadi pada Sabtu 23 Mei 2024 kini berbuah manis. Walau pengungkapan para pelaku sudah tidak berada di satu tempat lagi.

Bacaan Lainnya

Menurut penjelasan Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Selatan AKP Bremer BS. Hulu menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 22 / V /2024 / SPKT / SBG SLTN / RES SIBOLGA / POLDA SUMUT kita sudah berhasil mengamankan para pelaku.

Lanjut Kasi Humas Polres Sibolga menjelaskan kronologi kejadian pembongkaran mobil rokok milik Teuku melalui Rilis tertulisnya, Korban bernama lengkap Teuku Afrizal, Pelapor sekaligus Korban, menginformasikan bahwa sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Mobil Grand Max Van dengan Nomor Polisi B 9954 SCK yang diparkir di lokasi kost-kostan tersebut dibobol oleh pelaku yang belum diketahui.

Baca Juga:  Diduga Aktivitas Kapal 'BOM' Masih Beroperasi, Sering Bongkar di Tangkahan Sibolga

Pelapor juga menyebut bahwa dalam Mobil tersebut, terdapat muatan Rokok berbagai jenis yang diambil oleh pelaku dengan cara merusak kunci Kontak, Gembok pintu belakang Mobil.

Atas kejadian tersebut sesuai dengan keterangan pelapor PT KT & G TSPM yang memiliki barang tersebut mengalami kerugian sebesar Rp. 41.717.200 Rupiah.

Pelapor juga menjelaskan Jenis-jenis rokok yang dicuri antara lain Rokok Esse Change Double, Rokok Esse Double Pop, Rokok Esse Change Applemint, Rokok Esse Change Juky, Rokok Esse Change Grape, Rokok Esse Pop Berry, Rokok Esse Punch Pop, Rokok Climax, Rokok Juara Filter, Rokok Winctik, Rokok Climax Clin SM, Rokok Win Bold, dan Rokok Win Filter.

Baca Juga:  Kantongi Ganja, Warga Jalan Bangau Terancam 12 Tahun Penjara

Berdasarkan laporan kejadian tersebut, Tim Gabungan Polres Sibolga dan Unit Reskrim Polsek Sibolga Selatan segera melakukan Penyelidikan terhadap kasus tersebut. Pada hari Sabtu, tanggal 25 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Gabungan mendapatkan Informasi akurat mengenai keberadaan salah satu Pelaku Pencurian berinisial S Alias R (39), pekerjaan Petani, warga Desa Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Madina berhasil di ringkus di salah satu Hotel tampa perlawanan.

Setelah penangkapan S Alias R, Tim Gabungan melanjutkan Penyelidikan dan kembali mengamankan Pelaku Kedua, berinisial BS Alias B (47), pekerjaan Buruh, warga Jln. Porombunan, Sibolga Selatan sekitar pukul 19.00 WIB.

Tim Gabungan dan Unit Reskrim melakukan pengembangan lebih lanjut dan bergerak menuju wilayah hukum Polres Labuhan Batu untuk menangkap Pelaku Ketiga. Pada hari Senin, 27 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sibolga Selatan Ipda Paris P. Sinurat, SH, berhasil menangkap Pelaku Ketiga, RRS (29), Status Wiraswasta, warga Jln. SM. Raja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu dan RRS tersebut mengakui perbuatannya setelah diinterogasi oleh Pihak Kepolisian.

Baca Juga:  Buka Lapak Judi, RP Dibekuk Polisi di Terminal Sibolga

Dalam Operasi ini, berbagai Barang Bukti (BB) berhasil diamankan, termasuk Rokok-rokok hasil curian, satu Unit Sepeda Motor berwarna merah hitam dengan Nomor Polisi BB 3607 FP, satu obeng, dan satu besi linggis berukuran 25 cm. Barang-barang tersebut diduga digunakan oleh para Pelaku untuk melancarkan aksinya.

Menurut penjelasan Kasih humas pada Selasa (28/05/24), ketiga Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Sibolga Selatan dan sedang menjalani Proses Penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam Pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan bahwa semua pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” Tutup Kapolres Sibolga melalui Kasi Humas Polres Sibolga.

Atas Perbuatannya ke 3 Tersangka akan dijerat Pasal, 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman kurungan selama lamanya 7 tahun penjara.(red/rm).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *