Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu

 

KUANTAN SINGINGI,–Sorotnews24.com

Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu dalam operasi yang dilakukan di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Kejadian berlangsung pada hari Senin (20/5/2024) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K,M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., mengatakan, “Pasal yang Disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka AK (43) dan CD (34) berperan sebagai kurir,” ujar Kasat.

Baca Juga:  PKBM AL-ARDI Berikan Layanan Pendidikan Yang Maksimal Untuk WB Warga Belanjar, Patut di Acungi Jempol

Barang Bukti diamankan berupa Satu paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu, Dua handphone merk Nokia warna hitam, Satu buah kaca pirex dan Satu sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.

Kronologis Kejadian Pada hari Senin, 20 Mei 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di sekitar Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Mata Elang melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, AK (43) dan CD (34), yang sedang mengendarai sepeda motor di samping jalan Desa Petai. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu di dalam kotak atau dasbor sepeda motor yang dikendarai oleh AK dan CD.

Baca Juga:  Perpisahan Sambut Kembali siswa kelas IX Angkatan XXXV MTS Muhammadiyah Lubuk Jambi.

Dari hasil interogasi, tersangka AK mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari seorang tersangka lain yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), yang dikenal dengan inisial G, dengan harga Rp 300.000.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Baca Juga:  Kembali Dibanjiri Dukungan Warga, Kampanye Dialogis Paslon 'Bijak" di Bagan Jawa

Tes urine yang dilakukan terhadap kedua tersangka, AK (43) dan CD (34), menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine.

“Dihimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang. Dengan demikian, diharapkan lingkungan dapat terbebas dari pengaruh buruk narkoba dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tandas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *