PacuNews.com, Kuansing – Terkait beredarnya informasi dari warga setempat mengenai temuan dugaan kerugian negara sebesar Rp50 juta di Desa Tanah Bekali, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Kamis (18/04/2022) lalu.
Tim Redaksi PacuNews.com mengkonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho SH MH, dirinya menjawab dengan singkat.
“Nanti kami cek informasinya,” tulisnya dengan singkat saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp Pribadinya. Pada Kamis (25/04/2024) kemarin.
Disisi lain, Noperman SPd selaku Pembina Forum Mahasiswa Kecamatan Pangean (FMKP) kembali mendesak aparat penegak hukum untuk jangan tutup mata.
“Aparat Penegak Hukum jangan tutup mata terkait kasus ini, dan berikan efek jera kepada para pelaku penyelewengan anggaran desa tersebut,” tegas Noper, Jum’at (26/04/2024).
Noperman juga menambahkan, temuan itu diakibatkan karena jabatan.
“Karena jabatannya sebagai seorang pimpinan, disutulah ia harus ditindak, karena memanfaatkan jabatan untuk kepentingan dirinya sendiri, dan merugikan orang banyak.” Ungkap Noperman.
Noperman juga menjelaskan ada beberapa kegiatan yang menjadi temuan dalam kasus tersebut.
“Kegiatan tersebut meliputi Aspal Jalan Desa tahun anggaran 2020 dan 2023, Mobiler Balai Posyandu tahun anggaran 2023, Pembangunan Poskamling tahun anggaran 2023, dan Pengecatan Kios Bumdes tahun anggaran 2022. Serta juga ada dana Silpa pada tahun 2023 yang belum dikembalikan sebesar Rp. 14.128.000,-.” Jelas Noperman.
“Ini mungkin hanya sebagian kecil yang kita lihat, di balik ini kita tidak tahu, mungkin bahkan lebih besar dari ini, maka dari itu kami meminta aparat penegak hukum langsung ambil tindakan cepat, cross check ke desa tersebut, dan beri efek jera kepada para pelaku penyelewengan dana desa yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi ini.” Tambah Noperman sembari menutup.***